Kamus Hukum

Teks lengkap:

Sumber Radiasi yang selanjutnya disebut Sumber adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan paparan Radiasi, meliputi zat radioaktif dan peralatan yang mengandung zat radioaktif atau memroduksi Radiasi, dan fasilitas atau instalasi yang di dalamnya terdapat zat radioaktif atau peralatan yang menghasilkan Radiasi.


Ditemukan dalam:
  1. PP 33 TAHUN 2007

  1. Sumber Radiasi (Sumber) (100%)

    Sumber Radiasi yang selanjutnya disebut Sumber adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan paparan Radiasi, meliputi zat radioaktif dan peralatan yang mengandung zat radioaktif atau memroduksi Radiasi, dan fasilitas atau instalasi yang di dalamnya terdapat zat radioaktif atau peralatan yang menghasilkan Radiasi.

    Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2007
  2. Limbah radioaktif (84%)

    Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan atau bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion yang tidak dapat digunakan lagi.

    Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2002
  3. Limbah Radioaktif (82%)

    Limbah Radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.

    Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2013
  4. Kedaruratan Nuklir (81%)

    Kedaruratan Nuklir adalah keadaan bahaya yang mengancam keselamatan manusia, kerugian harta benda, atau kerusakan lingkungan hidup, yang timbul sebagai akibat dari adanya lepasan zat radioaktif dari instalasi nuklir atau kejadian khusus.

    Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2012
  5. Penghasil Limbah Radioaktif (79%)

    Penghasil Limbah Radioaktif adalah pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau bahan nuklir dan/atau izin pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir yang karena kegiatannya menghasilkan Limbah Radioaktif.

    Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2013
  6. Pengirim (78%)

    Pengirim adalah pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau pemanfaatan bahan nuklir yang melakukan pengiriman zat radioaktif yang dinyatakan dalam dokumen pengiriman dan/atau yang melakukan sendiri Pengangkutan Zat Radioaktif yang akan dimanfaatkannya.

    Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2015
  7. Paparan Radiasi (78%)

    Paparan Radiasi adalah penyinaran Radiasi yang diterima oleh manusia atau materi, baik disengaja atau tidak, yang berasal dari Radiasi interna maupun eksterna.

    Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2007
  8. Proteksi Radiasi (77%)

    Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi.

    Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2007
  9. Klierens (77%)

    Klierens adalah pembebasan zat radioaktif terbuka, Limbah Radioaktif, atau bahan dan peralatan terkontaminasi dan/atau teraktivasi dari pengawasan.

    Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2013
  10. Reaktor nuklir (77%)

    Reaktor nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop.

    Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2006
Definisi Sumber Radiasi | JDIH Kementerian Keuangan