Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
Ditemukan dalam PP 81 TAHUN 2012 dan UU 18 TAHUN 2008Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
Ditemukan dalam PERPRES 97 TAHUN 2017Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2008Sampah adalah sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Ditemukan dalam PERPRES 18 TAHUN 2016 dan PERPRES 35 TAHUN 2018Termasuk dalam pengertian Media Pembawa lain adalah sampah, antara lain sisa-sisa makanan yang mengandung bahan asal tumbuhan.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Ditemukan dalam 26/PMK.07/2021, PP 27 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaTempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2008Sampah yang Mengandung B3 adalah sampah yang berasal dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung B3.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2020Sampah yang Timbul Akibat Bencana adalah material organik dan anorganik yang bersifat padat yang timbul akibat bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2020Limbah adalah bahan sisa pada suatu kegiatan dan/atau proses produksi.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 1995