Sumpah Prajurit adalah sebagai berikut: Demi Allah saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan; bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan; bahwa ... bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik Indonesia; bahwa saya akan memegang segala rahasia tentara sekeras- kerasnya.
Sumpah Prajurit adalah sebagai berikut: Demi Allah saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan; bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan; bahwa ... bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik Indonesia; bahwa saya akan memegang segala rahasia tentara sekeras- kerasnya.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2004Sumpah Perwira adalah sebagai berikut: Demi Allah saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban perwira dengan sebaik- baiknya terhadap bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya akan menegakkan harkat dan martabat perwira serta menjunjung tinggi Sumpah Prajurit dan Sapta Marga; bahwa saya akan memimpin anak buah dengan memberi suri teladan, membangun karsa, serta menuntun pada jalan yang lurus dan benar; bahwa saya akan rela berkorban jiwa raga untuk membela nusa dan bangsa.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2004Ayat (1) Cukup jelas. Ayat ... Ayat (2) Sumpah Prajurit adalah pernyataan atau janji kesetiaan dan ketaatan seorang prajurit kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk membaktikan diri kepada bangsa dan Negara Indonesia. Pada saat dilantik menjadi prajurit, setiap prajurit harus mengucapkan Sumpah Prajurit.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2004Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit adalah negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkoban jiwa raga, dan berperan serta dalam pembangunan nasional serta tunduk kepada hukum militer.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah : a. mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan PANCASILA dan Undang-Undang Dasar 1945 ; b. menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekwen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah ; d. memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan Rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah. Paragrap 3 Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1974Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat: a. orang asli Papua; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau yang setara; d. berumur sekurang-kurangnya 30 tahun; e. sehat jasmani dan rohani; f. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua; g. tidak pernah... g. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik; dan h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2001Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Berdasarkan alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara yang meliputi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tanah air Indonesia merupakan satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara yang mencakup kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Kesatuan pertahanan keamanan negara mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, dengan penuh kesadaran dan keyakinan, bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan segala kekuatan dan kemampuan serta pengerahan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 1997Yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat : a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah; c. tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dinyatakan dengan surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri; d. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan/atau sederajat; e. berumur sekurang-kurangnya tiga puluh tahun; f. sehat jasmani dan rohani; g. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya; h. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana; i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan negeri; j. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya; k. menyerahkan daftar kekayaan pribadi; dan l. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Daerah.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 1999Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan direksi adalah warga negara Indonesia yang: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. sehat jasmani dan rohani; d. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; e. berpendidikan sarjana; f. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara; g. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan penyiaran; h. tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya; i. tidak memiliki jabatan lain; dan j. non partisan.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2005 dan PP 13 TAHUN 2005Ayat (1) Sumpah/Janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa. Karena Sumpah/Janji itu diikrarkan menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa, maka pada hakekatnya Sumpah/Janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan, bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan. Kepada... Kepada Pegawai Negeri Sipil dipercayakan tugas Negara yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan keikhlasan, kejujuran, dan tanggung jawab. Sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, maka setiap calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya menjadi pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil di hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa. Ayat (2) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1974