Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
SUN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan adalah SUN Ritel yang tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
SUN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan adalah SUN Ritel yang tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2020 dan 31/PMK.08/2018SUN Ritel yang Dapat Diperdagangkan adalah SUN Ritel yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2020 dan 31/PMK.08/2018Obligasi Negara Yang Tidak Dapat Diperdagangkan adalah Obligasi Negara yang tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014SBSN yang tidak dapat diperdagangkan adalah SBSN yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Ditemukan dalam 239/PMK.08/2012Obligasi Negara Yang Dapat Diperdagangkan adalah Obligasi Negara yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014SBSN yang dapat diperdagangkan adalah SBSN yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder sebelum masa jatuh tempo.
Ditemukan dalam 239/PMK.08/2012SUN Ritel adalah SUN yang dijual oleh Pemerintah kepada investor ritel di pasar perdana domestik.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2020 dan 31/PMK.08/2018Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN yang telah dijual di Pasar Perdana.
Ditemukan dalam 134/PMK.08/2013, 165/PMK.08/2022, dan 3 dokumen lainnyaPasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBSN yang telah dijual di Pasar Perdana baik di dalam maupun di luar negeri.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2008Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBN yang telah dijual di Pasar Perdana.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2016