Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Supervisi periodik yang memadai terhadap pegawai. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut: a. Pimpinan Instansi Pemerintah memberikan panduan, penilaian, dan pelatihan di tempat kerja kepada pegawai...- 18 - pegawai untuk memastikan ketepatan pelaksanaan pekerjaan, mengurangi kesalahpahaman, serta mendorong berkurangnya tindakan pelanggaran. b. Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pegawai memahami dengan baik tugas, tanggung jawab, dan harapan pimpinan Instansi Pemerintah. G. PERWUJUDAN PERAN APARAT KOMENTAR/CATATAN PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH YANG EFEKTIF
Supervisi periodik yang memadai terhadap pegawai. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut: a. Pimpinan Instansi Pemerintah memberikan panduan, penilaian, dan pelatihan di tempat kerja kepada pegawai...- 18 - pegawai untuk memastikan ketepatan pelaksanaan pekerjaan, mengurangi kesalahpahaman, serta mendorong berkurangnya tindakan pelanggaran. b. Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pegawai memahami dengan baik tugas, tanggung jawab, dan harapan pimpinan Instansi Pemerintah. G. PERWUJUDAN PERAN APARAT KOMENTAR/CATATAN PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH YANG EFEKTIF
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2008Tujuan reviu adalah untuk: 7 a. membantu terlaksananya penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L; dan b. memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi LK K/L serta pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi sesuai dengan SAP kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, sehingga dapat menghasilkan LK K/L yang berkualitas.
Ditemukan dalam 42/PMK.011/2010Evaluasi AKIP adalah kegiatan analisis kritis, penilaian yang sistematis, pemberian atribut, pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi pemerintah atas pelaksanaan sistem AKIP dan evaluasi atas kinerja unit kerja tahun sebelumnya oleh Inspektorat Jenderal.
Ditemukan dalam 42/PMK.01/2012Perencanaan Penyusunan SKJ Tahapan perencanaan yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut: a. menentukan jabatan Pegawai; b. menetapkan pendekatan dan Metode pengumpulan data yang akan digunakan, sekurang-kurangnya meliputi: 1) analisis tugas dan fungsi; 2) analisis uraian jabatan; 3) wawancara terhadap pemangku kepentingan antara lain atasan jabatan target dan pejabat definitif; dan 4) observasi. c. mempelajari dokumen strategis, yaitu visi, misi, rencana strategis organisasi dan arah kebijakan (roadmap); d. mempelajari dokumen-dokumen meliputi struktur organisasi, daftar posisi jabatan, uraian jabatan, jumlah Pegawai, sasaran dan strategi pengembangan sumber daya manusia, kebijakan pengembangan sumber daya manusia, SKJ yang telah ada di unit terkait; dan e. mempelajari Kamus Kompetensi.
Ditemukan dalam 219/PMK.01/2017Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Ditemukan dalam 155/PMK.02/2021 dan PP 60 TAHUN 2008Pengawasan Intern adalah suatu kegiatan pemberian keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional BLU, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola BLU.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020, 201/PMK.02/2017, dan 1 dokumen lainnyaPemeriksaan kinerja, adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2004Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh PyB untuk memberikan pertimbangan kepada PPK atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021 dan 58/PMK.03/2021Ruang lingkup reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L, termasuk penelaahan atas catatan akuntansi dan dokumen sumber yang diperlukan. Ruang lingkup reviu tidak mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern, catatan akuntansi, dan dokumen sumber, serta pengujian atas respon permintaan keterangan, yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit.
Ditemukan dalam 42/PMK.011/2010Kebutuhan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut KJF Penilai Pemerintah adalah jumlah dan susunan JF Penilai Pemerintah yang diperlukan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk dapat melaksanakan tugas pokok di bidang Penilaian dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu lima tahun.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021