Supplier adalah pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN.
Supplier adalah pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013 dan 154/PMK.05/2014Data Supplier adalah informasi terkait dengan pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat paling kurang informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013 dan 154/PMK.05/2014Penerima Hak adalah pejabat negara/pegawai negeri/pihak ketiga/pihak lain yang berhak menerima pembayaran atas pelaksanaan kegiatan/tugas yang membebani APBN.
Ditemukan dalam 170/PMK.05/2010Pihak Tertentu adalah pihak yang menerima insentif perpajakan.
Ditemukan dalam 143/PMK.03/2020, 239/PMK.03/2020, dan 1 dokumen lainnyaPenjamin adalah pihak yang menerbitkan garansi untuk melakukan pembayaran biaya operasional atas perintah Kantor Pabean kepada pihak yang mengajukan klaim jaminan.
Ditemukan dalam 40/PMK.04/2018Debitur adalah pihak yang menerima Pembiayaan Ultra Mikro dari Penyalur.
Ditemukan dalam 22/PMK.05/2017Penanggung Jawab Kegiatan adalah pejabat yang bertanggung jawab secara material atas pelaksanaan Pemberian Hibah.
Ditemukan dalam 84/PMK.08/2020Penyelenggara Penerima Akhir adalah Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan Dana hasil transfer kepada Penerima.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2011Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2013Penerima Manfaat adalah pihak yang menerima penyaluran dana dari BLU BPDLH dalam bentuk belanja.
Ditemukan dalam 124/PMK.05/2020