Surat bantahan adalah surat dari pemohon banding atau penggugat kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian banding atau surat tanggapan;
Surat bantahan adalah surat dari pemohon banding atau penggugat kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian banding atau surat tanggapan;
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 1997Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Banding atau penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian Banding atau Surat Tanggapan.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2002Surat uraian banding adalah surat terbanding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon banding;
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 1997Surat tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi jawaban atas alasan gugatan yang diajukan oleh penggugat;
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 1997Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh pemohon Banding.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2002Surat Tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh penggugat.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2002Putusan Banding adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak;
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 1997Putusan Banding adalah putusan badan peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2016Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018, UU 20 TAHUN 2000, dan 3 dokumen lainnyaGugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan;
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1986