Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Surat Berharga Negara, yang selanjutnya disingkat SBN, adalah Surat Utang Negara dan SBSN. 3
Surat Berharga Negara, yang selanjutnya disingkat SBN, adalah Surat Utang Negara dan SBSN. 3
Ditemukan dalam 03/PMK.05/2010 dan 30/PMK.010/2010Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
Ditemukan dalam 36/PMK.08/2017Surat Berharga Negara yang selanjutnya disebut SBN adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2016Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
Ditemukan dalam 103/PMK.05/2020, PP 23 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaSurat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Ditemukan dalam 146/PMK.05/2021Surat Berharga Negara adalah Surat Utang Negara dan SBSN.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2008Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah yang meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah Negara.
Ditemukan dalam 193/PMK.05/2011Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya, yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara. 3
Ditemukan dalam 137/PMK.08/2013Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 3
Ditemukan dalam 199/PMK.08/2012Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2014, UU 23 TAHUN 2013, dan 1 dokumen lainnya