Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Surat Berharga Negara Ritel yang selanjutnya disebut SBN Ritel adalah Surat Berharga Negara yang dijual oleh Pemerintah kepada Investor Ritel di pasar perdana domestik.
Surat Berharga Negara Ritel yang selanjutnya disebut SBN Ritel adalah Surat Berharga Negara yang dijual oleh Pemerintah kepada Investor Ritel di pasar perdana domestik.
Ditemukan dalam /PMK.05/2021SBSN Ritel adalah SBSN yang dijual oleh Pemerintah kepada investor ritel di pasar perdana domestik.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2018SUN Ritel adalah SUN yang dijual oleh Pemerintah kepada investor ritel di pasar perdana domestik.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2020 dan 31/PMK.08/2018Private Placement adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang oleh Pemerintah kepada investor tertentu melalui Agen Penjual.
Ditemukan dalam 41/PMK.08/2012SBSN Ritel atau yang selanjutnya disebut Sukuk Negara Ritel adalah SBSN yang dijual kepada individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual.
Ditemukan dalam 192/PMK.07/2011Public Offering adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang oleh Pemerintah kepada publik melalui Agen Penjual.
Ditemukan dalam 41/PMK.08/2012Pasar Sekunder Domestik adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara dalam valuta asing di wilayah Indonesia yang telah dijual di Pasar Perdana Domestik.
Ditemukan dalam 128/PMK.08/2012Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Negara oleh Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik kepada Agen Penjual.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel yang dilakukan di wilayah Indonesia untuk pertama kali.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2002