Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
Ditemukan dalam 36/PMK.08/2017Surat Berharga Negara yang selanjutnya disebut SBN adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2016Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah yang meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah Negara.
Ditemukan dalam 193/PMK.05/2011Surat Berharga Negara adalah surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
Ditemukan dalam 196/PMK.03/2021Surat Berharga Negara adalah Surat Utang Negara dan SBSN.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2008Surat Berharga Negara, yang selanjutnya disingkat SBN, adalah Surat Utang Negara dan SBSN. 3
Ditemukan dalam 03/PMK.05/2010 dan 30/PMK.010/2010Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
Ditemukan dalam 103/PMK.05/2020, PP 23 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaSurat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Ditemukan dalam 146/PMK.05/2021Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Surat Utang Negara dan Undang-Undang mengenai Surat Berharga Syariah Negara.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2017Surat Berharga Negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
Ditemukan dalam 227/PMK.02/2018