Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera asing yang digunakan oleh Perusahaan Perikanan Indonesia yang telah memiliki IUP dan PPKA untuk melakukan penangkapan ikan di Indonesia (ZEEI) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PPKA.
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera asing yang digunakan oleh Perusahaan Perikanan Indonesia yang telah memiliki IUP dan PPKA untuk melakukan penangkapan ikan di Indonesia (ZEEI) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PPKA.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1990Surat Penangkapan Ikan (SPI) adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Indonesia dan atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1990Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) adalah persetujuan yang diberikan kepada Perusahaan Perikanan yang telah memiliki IUP untuk menggunakan kapal perikanan berbendera asing dalam rangka kerjasama dengan orang atau badan hukum asing untuk menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1990Surat izin penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2004Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
Ditemukan dalam UU 45 TAHUN 2009Pungutan Perikanan Asing (PPA) adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI) yang dimiliki.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 2002Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
Ditemukan dalam UU 45 TAHUN 2009Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2004Izin Usaha Perikanan (IUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki Perusahaan Perikanan untuk melakukan Usaha Perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1990Pungutan Hasil Perikanan adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI) yang dimiliki.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 2002