Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota/Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah/Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota/Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah/Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2016Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Menteri Keuangan/Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
Ditemukan dalam 218/PMK.01/2017Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Menteri Keuangan/Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
Ditemukan dalam 218/PMK.01/2017Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2016Pengguna Anggaran, selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang memiliki kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/ lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab secara formal dan material kepada presiden/gubernur/bupati/walikota atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA/KPA, adalah Menteri/Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 170/PMK.05/2010 dan 192/PMK.05/2010Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN KPH selaku Kuasa BUN, yang fungsinya dipersamakan sebagai Surat Perintah Membayar/Surat Perintah Pencairan Dana kepada Bank Indonesia dan satuan kerja untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas realisasi penarikan PHLN melalui tata cara Pembayaran Langsung, L/C, dan/atau pembiayaan pendahuluan yang dibiayai terlebih dahulu oleh Pemerintah Daerah/ Badan Usaha Milik Negara.
Ditemukan dalam 195/PMK.05/2019Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang memiliki kewenangan atas penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab secara formal dan material kepada Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya.
Ditemukan dalam 235/PMK.05/2012Surat Tugas adalah surat penugasan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk kepada Pelaksana SPD di lingkup Kementerian Negara/Lembaga berkenaan atau oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk yang pejabat/pegawainya diikutsertakan. 5
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2015Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara/Daerah.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2016