Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah, yang selanjutnya disingkat SKP-RTD, adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer per daerah untuk setiap jenis transfer dalam periode tertentu.
Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah, yang selanjutnya disingkat SKP-RTD, adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer per daerah untuk setiap jenis transfer dalam periode tertentu.
Ditemukan dalam 127/PMK.05/2010Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat SKP-RTD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer per daerah untuk setiap jenis transfer dalam periode tertentu.
Ditemukan dalam 06/PMK.07/2012Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat SKP RTD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer per daerah untuk setiap jenis transfer dalam periode tertentu.
Ditemukan dalam 183/PMK.07/2013Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat SKPRTD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer setiap daerah menurut jenis transfer dalam periode tertentu.
Ditemukan dalam 139/PMK.07/2019, 141/PMK.07/20199, dan 3 dokumen lainnyaSurat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat SKPRTD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer setiap Daerah menurut jenis transfer dalam periode tertentu.
Ditemukan dalam 171/PMK.07/2022 dan 76/PMK.07/2022Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer Dana Darurat yang selanjutnya disingkat SKP-RTDD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer Dana Darurat ke daerah dalam periode tertentu.
Ditemukan dalam 81/PMK.07/2013Surat Keputusan Penetapan Transfer Dana Keistimewaan yang selanjutnya disebut SKPT Dana Keistimewaan adalah surat yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat jumlah Dana Keistimewaan dalam periode tertentu.
Ditemukan dalam 102/PMK.07/2013Surat Keputusan Penetapan Rincian Dana Desa yang selanjutnya disingkat SKPR DD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah Dana Desa setiap kabupaten/kota dalam satu tahun anggaran.
Ditemukan dalam 93/PMK.07/2015Surat Penetapan Alokasi Transfer, yang selanjutnya disingkat SPAT, adalah dokumen yang memuat rincian alokasi penyaluran masing-masing jenis transfer ke daerah per periode penyaluran serta dibuat per DIPA.
Ditemukan dalam 120/PMK.05/2009Surat Perintah Pencairan Dana, selanjutnya disingkat SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara atau Bendahara Umum Daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN atau atas beban APBD berdasarkan masing-masing SPM.
Ditemukan dalam 34/PMK.02/2010