Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA di negara anggota pengekspor yang menyatakan bahwa suatu barang telah memenuhi Kriteria Asal Barang.
Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA di negara anggota pengekspor yang menyatakan bahwa suatu barang telah memenuhi Kriteria Asal Barang.
Ditemukan dalam 178/PMK.04/2013Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor yang menyatakan bahwa barang ekspor yang akan memasuki daerah pabean Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
Ditemukan dalam 205/PMK.04/2015Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN yang selanjutnya disebut SKA Form D adalah Bukti Asal Barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 131/PMK.04/2020Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disebut SKA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang menyatakan bahwa barang yang akan memasuki Daerah Pabean dapat diberikan Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 229/PMK.04/2017Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disebut SKA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang 2020, No. 431 menyatakan bahwa barang yang akan memasuki Daerah Pabean dapat diberikan Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 45/PMK.04/2020Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional yang selanjutnya disebut SKA Form RCEP adalah Bukti Asal Barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 209/PMK.04/2022Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi yang selanjutnya disebut SKA Form JIEPA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 73/PMK.04/2021Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form AANZ atas barang yang akan diekspor.
Ditemukan dalam 20/PMK.07/2020Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form IP atas barang yang akan diekspor.
Ditemukan dalam 70/PMK.04/2021Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea yang selanjutnya disebut SKA Form KI-CEPA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 219/PMK.04/2022