Surat Keterangan Asal Elektronik Form D yang selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang disusun sesuai dengan e-ATIGA Form D Process Specification and Message Implementation Guideline, dan dikirim secara elektronik antar Negara Anggota ASEAN melalui ASW sesuai dengan ketentuan mengenai keamanan dan kerahasiaan informasi.
Surat Keterangan Asal Elektronik Form D yang selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang disusun sesuai dengan e-ATIGA Form D Process Specification and Message Implementation Guideline, dan dikirim secara elektronik antar Negara Anggota ASEAN melalui ASW sesuai dengan ketentuan mengenai keamanan dan kerahasiaan informasi.
Ditemukan dalam 229/PMK.04/2017Surat Keterangan Asal Elektronik Form D yang selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang disusun sesuai dengan e-ATIGA Form D Process Specification and Message Implementation Guideline, dan dikirim secara elektronik antar Negara Anggota.
Ditemukan dalam 131/PMK.04/2020, 171/PMK.04/2020, dan 8 dokumen lainnyaSurat Keterangan Asal Elektronik Form RCEP yang selanjutnya disebut e-Form RCEP adalah SKA Form RCEP yang disusun berdasarkan panduan dan spesifikasi yang disepakati oleh para Pihak terkait dan dikirim secara elektronik.
Ditemukan dalam 209/PMK.04/2022Surat Keterangan Asal Elektronik yang selanjutnya disebut SKA Elektronik (e-Form) adalah SKA yang dikirim secara elektronik oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal Negara Anggota pengekspor ke Kantor Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keamanan dan kerahasiaan informasi.
Ditemukan dalam 45/PMK.04/2020Surat Keterangan Asal Elektronik Form KI-CEPA yang selanjutnya disebut e-Form KI-CEPA adalah SKA Form KI- CEPA yang disusun berdasarkan panduan dan spesifikasi yang disepakati oleh Negara Anggota dan dikirim secara elektronik.
Ditemukan dalam 219/PMK.04/2022Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea yang selanjutnya disebut SKA Form KI-CEPA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 219/PMK.04/2022Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile yang selanjutnya disebut SKA Form IC-CEPA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 80/PMK.04/2021Permintaan Verifikasi DAB IE-CEPA adalah permintaan secara tertulis yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Berwenang pada Negara Anggota pengekspor untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang, keabsahan DAB IE- CEPA, dan/atau pemenuhan ketentuan lain sebagaimana diatur dalam Annex I dari Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA.
Ditemukan dalam 122/PMK.04/2021Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8 yang selanjutnya disebut SKA Form D-8 adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 203/PMK.04/2021Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang yang selanjutnya disebut SKA Form AJ adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 71/PMK.04/2021