Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Pengganti yang selanjutnya disebut SKB PPN Pengganti adalah surat keterangan yang diterbitkan untuk mengganti SKB PPN dalam hal terdapat kesalahan dalam penerbitan SKB PPN.
Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Pengganti yang selanjutnya disebut SKB PPN Pengganti adalah surat keterangan yang diterbitkan untuk mengganti SKB PPN dalam hal terdapat kesalahan dalam penerbitan SKB PPN.
Ditemukan dalam 115/PMK.03/2021Surat Keterangan Bebas PPnBM yang selanjutnya disebut SKB PPnBM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak diberikan pengecualian melalui pembebasan dari pengenaan PPnBM atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.
Ditemukan dalam 96/PMK.03/2021Surat Keterangan Tidak Dipungut yang selanjutnya disebut SKTD adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 193/PMK.010/2015Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang selanjutnya disebut SKB PPN adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa PKP memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis.
Ditemukan dalam 115/PMK.03/2021Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam 147/PMK.03/2017 dan 197/PMK.03/2015Surat Keterangan Bebas PPnBM yang selanjutnya disebut SKB PPnBM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Orang Pribadi atau Badan dibebaskan dari pengenaan PPnBM atas impor dan/atau perolehan kendaraan bermotor.
Ditemukan dalam 141/PMK.010/2021Surat Keterangan Tidak Dipungut Pengganti, yang selanjutnya disingkat SKTD Pengganti, adalah surat keterangan yang diterbitkan untuk mengganti SKTD dalam hal terdapat kesalahan dalam penerbitan SKTD.
Ditemukan dalam 41/PMK.03/202Surat Pembetulan atas Surat Keterangan adalah surat pembetulan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan Surat Keterangan yang diterbitkan sebelumnya.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2017Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan PKP.
Ditemukan dalam 73/PMK.03/2012Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut SKPKPB adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan jumlah kelebihan pembayaran BPHTB yang akan dikembalikan kepada Wajib Pajak.
Ditemukan dalam 27/PMK.05/2013