Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang selanjutnya disebut SKJLN, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang selanjutnya disebut SKJLN, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 143/PMK.03/2020, 239/PMK.03/2020, dan 1 dokumen lainnyaPemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2000 dan UU 42 TAHUN 2009Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 101/PMK.02/2011 dan UU 42 TAHUN 2009Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean karena suatu perjanjian di dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2000Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 32/PMK.010/2019Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar penggantian Jasa Kena Pajak karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
Ditemukan dalam 60/PMK.03/2022Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan perikatan dan menerima manfaat langsung atas Ekspor Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
Ditemukan dalam 32/PMK.010/2019Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.
Ditemukan dalam UU 42 TAHUN 2009Pembeli Barang adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan yang membayar atau seharusnya membayar penggantian Barang Kena Pajak tidak berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
Ditemukan dalam 60/PMK.03/2022Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dengan kode 03 yang selanjutnya disebut SKPKB-03 adalah surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan kendaraan bermotor dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dengan mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.
Ditemukan dalam 152/PMK.04/2010