Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS yang selanjutnya disingkat SKVI-USDFS adalah surat keterangan hasil verifikasi terhadap User yang mengajukan permohonan pemanfaatan skema USDFS, yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan memuat rencana impor barang selama 12 (dua belas) bulan.
Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS yang selanjutnya disingkat SKVI-USDFS adalah surat keterangan hasil verifikasi terhadap User yang mengajukan permohonan pemanfaatan skema USDFS, yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan memuat rencana impor barang selama 12 (dua belas) bulan.
Ditemukan dalam 51/PMK.010/2022Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS Indonesia– Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement yang selanjutnya disingkat SKVI USDFS IKCEPA adalah surat keterangan hasil verifikasi terhadap User yang mengajukan permohonan pemanfaatan USDFS IKCEPA, yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan memuat rencana impor barang selama 12 (dua belas) bulan.
Ditemukan dalam 228/PMK.010/2022Surat Keterangan Verifikasi Industri-USDFS yang selanjutnya disingkat SKVI-USDFS adalah hasil verifikasi industri yang dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang perindustrian terhadap badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai User dan memuat rencana impor barang selama 12 (dua belas) bulan.
Ditemukan dalam 31/PMK.010/2017User adalah badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang layak mendapatkan penetapan tarif bea masuk dengan skema USDFS sesuai dengan Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Ditemukan dalam 51/PMK.010/2022User adalah importir yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia, sebagai industri pengguna yang dapat melakukan importasi Bahan Baku dengan memanfaatkan USDFS, yang layak mendapatkan penetapan tarif bea masuk dengan USDFS sesuai dengan Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS IKCEPA yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Ditemukan dalam 228/PMK.010/2022Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea yang selanjutnya disebut SKA Form KI-CEPA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 219/PMK.04/2022Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile yang selanjutnya disebut SKA Form IC-CEPA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 80/PMK.04/2021Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik yang selanjutnya disebut SKA Form IM adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 89/PMK.04/2022Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi yang selanjutnya disebut SKA Form JIEPA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 73/PMK.04/2021Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional yang selanjutnya disebut SKA Form RCEP adalah Bukti Asal Barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 209/PMK.04/2022