Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk yang selanjutnya disingkat SKP-FPBM adalah surat keputusan persetujuan terhadap permohonan - 7- pengembalian Bea Masuk yang diterbitkan atas nama Menteri oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian.
Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk yang selanjutnya disingkat SKP-FPBM adalah surat keputusan persetujuan terhadap permohonan - 7- pengembalian Bea Masuk yang diterbitkan atas nama Menteri oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian.
Ditemukan dalam 145/PMK.04/2022Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SKP-KP2R adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan SPM Pengembalian Penerimaan.
Ditemukan dalam 115/PMK.07/2013Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk yang selanjutnya disingkat SPMK-FPBM adalah surat perintah yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan surat perintah membayar untuk dan atas nama pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran kepada bendahara umum negara atau kuasanya berdasarkan SKP-FPBM untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada Perusahaan KITE Pengembalian.
Ditemukan dalam 145/PMK.04/2022Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disingkat SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
Ditemukan dalam 120/PMK.03/2019Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disebut dengan SKBKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah BPHTB yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam 111/PMK.03/2009Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut SKPKPP adalah surat keputusan sebagai 6 dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
Ditemukan dalam 10/PMK.03/2013Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
Ditemukan dalam 16/PMK.03/2011, 185/PMK.03/2015, dan 1 dokumen lainnyaSurat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
Ditemukan dalam 76/PMK.03/2010Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut SKPKPB adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan jumlah kelebihan pembayaran BPHTB yang akan dikembalikan kepada Wajib Pajak.
Ditemukan dalam 27/PMK.05/2013Surat Ketetapan Pengembalian Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SKP-PR adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PA sebagai ketetapan pengembalian pembayaran Pajak Rokok.
Ditemukan dalam 115/PMK.07/2013