Surat Ketetapan Pengembalian Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SKP-PR adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PA sebagai ketetapan pengembalian pembayaran Pajak Rokok.
Surat Ketetapan Pengembalian Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SKP-PR adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PA sebagai ketetapan pengembalian pembayaran Pajak Rokok.
Ditemukan dalam 115/PMK.07/2013Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SKP-KP2R adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan SPM Pengembalian Penerimaan.
Ditemukan dalam 115/PMK.07/2013Surat Ketetapan Penyetoran Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SKP-PR adalah dokumen sebagai dasar penyetoran Pajak Rokok yang memuat rincian jumlah Pajak Rokok per provinsi dalam periode tertentu.
Ditemukan dalam 128/PMK.07/2018Surat Perintah Membayar Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SPM-PR adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dalam rangka penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Provinsi berdasarkan SKP-PR.
Ditemukan dalam 115/PMK.07/2013Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
Ditemukan dalam 16/PMK.03/2011, 185/PMK.03/2015, dan 1 dokumen lainnyaSurat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disingkat SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
Ditemukan dalam 120/PMK.03/2019Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disingkat SKPKPP adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
Ditemukan dalam 226/PMK.03/2013Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut SKPKPP adalah surat keputusan sebagai 6 dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
Ditemukan dalam 10/PMK.03/2013Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
Ditemukan dalam 76/PMK.03/2010Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam 147/PMK.03/2017 dan 197/PMK.03/2015