Surat Ketetapan Pengembalian adalah surat ketetapan yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/KPA Satker, Pemda, PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan Lembaga Persepsi Lainnya yang menetapkan penerima pengembalian kesalahan/kelebihan penerimaan Dana PFK pegawai.
Surat Ketetapan Pengembalian adalah surat ketetapan yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/KPA Satker, Pemda, PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan Lembaga Persepsi Lainnya yang menetapkan penerima pengembalian kesalahan/kelebihan penerimaan Dana PFK pegawai.
Ditemukan dalam 212/PMK.05/2020Surat Ketetapan Pengembalian adalah surat ketetapan yang diterbitkan pengguna anggaran/KPA Satker, Pemda, PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), Bank Persepsi, Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang menetapkan penerima pengembalian kesalahan/kelebihan penerimaan Dana PFK pegawai.
Ditemukan dalam 156/PMK.05/2019Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan Lembaga Persepsi Lainnya adalah bank umum, PT Pos Indonesia (Persero) dan Lembaga Persepsi Lainnya yang ditunjuk oleh kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara.
Ditemukan dalam 156/PMK.05/2019Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan Lembaga Persepsi Lainnya adalah bank umum, PT Pos Indonesia (Persero), dan lembaga yang ditunjuk oleh kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara.
Ditemukan dalam 212/PMK.05/2020Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan, selanjutnya disingkat SP3, adalah surat perintah yang diterbitkan KPPN Khusus selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan sebagaimana SPM/SP2D, kepada Bank Indonesia dan Satuan Kerja (Satker) untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah melalui mekanisme pembayaran langsung dan/atau letter of credit (L/C). 4
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2011Surat Penarikan Dana (withdrawal application)- Pembayaran Langsung/Rekening Khusus/Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disebut SPD-PL/Reksus/PP adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA BUN Penyaluran Hibah sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN, atau KPPN KPH dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 82/PMK.07/2022Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan, selanjutnya disingkat SP3, adalah surat perintah yang diterbitkan KPPN Khusus selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan sebagaimana SPM/SP2D, 4 kepada Bank Indonesia dan Satuan Kerja (Satker) untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan Pinjaman dan/ atau Hibah melalui mekanisme pembayaran langsung dan/atau Letter of Credit (L/C).
Ditemukan dalam 34/PMK.02/2010Bank Operasional I yang selanjutnya disingkat BO I adalah Bank Operasional mitra kerja Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah yang belum terkoneksi dengan SPAN dan bertugas menyalurkan dana belanja non gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan), uang persediaan, dan Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), serta penyaluran gaji bulanan melalui Bank Operasional II/Kantor Pos.
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan KPPN Khusus selaku Kuasa BUN, yang fungsinya dipersamakan sebagaimana SPM/SP2D, kepada Bank Indonesia dan Satuan Kerja (Satker) untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah melalui mekanisme pembayaran langsung dan/atau letter of credit (L/C). 4
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2012Surat Permintaan Penerbitan Aplikasi Penarikan Dana Pembayaran Langsung/Rekening Khusus/Pembiayaan Pendahuluan, selanjutnya 5 disingkat SPP APD-PL/Reksus/PP, adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011