Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Surat Kuasa Substitusi adalah surat kuasa dari menteri/pejabat setingkat menteri yang menangani pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi atau pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung kepada pejabat di kementerian/lembaganya.
Surat Kuasa Substitusi adalah surat kuasa dari menteri/pejabat setingkat menteri yang menangani pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi atau pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung kepada pejabat di kementerian/lembaganya.
Ditemukan dalam PERPRES 100 TAHUN 2016Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa untuk mewakili Presiden dalam menangani pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi atau pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.
Ditemukan dalam PERPRES 100 TAHUN 2016Jawaban Termohon adalah keterangan resmi Pemerintah terhadap permohonan pengujian Peraturan Perundang- undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.
Ditemukan dalam PERPRES 100 TAHUN 2016Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh Direktur Jenderal atau pejabat setingkat berdasarkan pendelegasian kewenangan mengatur yang diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah dari Undang-Undang, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
Ditemukan dalam 123/PMK.01/2012Surat Tugas adalah surat penugasan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk kepada Pelaksana SPD di lingkup Kementerian Negara/Lembaga berkenaan atau oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk yang pejabat/pegawainya diikutsertakan. 5
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2015Keterangan Presiden adalah keterangan resmi Pemerintah baik secara lisan maupun tertulis mengenai pokok permohonan pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi.
Ditemukan dalam PERPRES 100 TAHUN 2016Pertimbangan adalah pendapat secara tertulis dari Gubernur atau DPRA kepada DPR Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian pemrakarsa untuk digunakan sebagai masukan terhadap suatu Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang dan kebijakan Administratif yang akan dibuat, yang berkaitan langsungdengan Pemerintahan Aceh.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2015Lelang Eksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 38/PMK.06/2017Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 105/PMK.05/2013 dan 93/PMK.06/2010Oditur Militer dan Oditur Militer Tinggi yang selanjutnya disebut Oditur adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dalam perkara pidana, dan sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997