Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang Pajak dan biaya penagihan Pajak.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang Pajak dan biaya penagihan Pajak.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2016Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2000 dan UU 28 TAHUN 2007Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
Ditemukan dalam 189/PMK.03/2020 dan 207/PMK.07/2018Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak;
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 1998Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Bea Masuk dan/atau Cukai dan Biaya Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai.
Ditemukan dalam 169/PMK.04/2017Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Bea Masuk dan/atau Cukai dan biaya Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai.
Ditemukan dalam 111/PMK.04/2013Surat Paksa di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga, serta biaya penagihan.
Ditemukan dalam 24/PMK.04/2011, 57/PMK.04/2017, dan 1 dokumen lainnyaSurat Tagihan adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
Ditemukan dalam 205/PMK.04/2020Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak untuk melunasi utang Pajaknya.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2016Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2007