Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Surat Pemberitahuan Pembebanan SBSN yang selanjutnya disingkat SPB SBSN adalah surat pemberitahuan telah dibebankan belanja pada rupiah murni yang akan diganti dengan penerbitan SBSN yang diterbitkan KPPN berdasarkan SP2D atas belanja yang sumber dananya berasal dari SBSN.
Surat Pemberitahuan Pembebanan SBSN yang selanjutnya disingkat SPB SBSN adalah surat pemberitahuan telah dibebankan belanja pada rupiah murni yang akan diganti dengan penerbitan SBSN yang diterbitkan KPPN berdasarkan SP2D atas belanja yang sumber dananya berasal dari SBSN.
Ditemukan dalam 6/PMK.05/2019Surat Pemberitahuan Pembebanan SBSN yang selanjutnya disebut SPB SBSN adalah surat pemberitahuan telah dibebankan belanja pada rupiah murni yang akan diganti dengan penerbitan SBSN yang diterbitkan KPPN berdasarkan SP2D atas belanja yang sumber dananya berasal dari SBSN.
Ditemukan dalam 25/PMK.05/2016Surat Pemberitahuan Pembebanan SBSN PBS yang selanjutnya disebut SPB SBSN adalah surat pemberitahuan telah dibebankan belanja pada rupiah murni yang akan diganti dengan penerbitan SBSN yang diterbitkan KPPN berdasarkan SP2D atas belanja yang sumber dananya berasal dari SBSN PBS.
Ditemukan dalam 24/PMK.05/2014Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil SBSN yang selanjutnya disingkat SPM GUP Nihil SBSN adalah SPM penggantian uang persediaan Nihil yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk selanjutnya disahkan oleh KPPN.
Ditemukan dalam 25/PMK.05/2016Surat Perintah Pembebanan Surat Perintah Pencairan Dana Rekening Khusus yang selanjutnya disebut SPB SP2D adalah surat perintah pembebanan Rekening Khusus yang diterbitkan oleh KPPN berdasarkan SP2D Rekening Khusus.
Ditemukan dalam 224/PMK.07/2017Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan SBSN yang selanjutnya disingkat SPM TUP SBSN adalah SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk, karena kebutuhan dananya melebihi dari pagu uang persediaan yang ditetapkan.
Ditemukan dalam 25/PMK.05/2016Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan surat perintah membayar.
Ditemukan dalam 204/PMK.07/2022Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 2019, No. 954
Ditemukan dalam 120/PMK.03/2019