Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15046 (Release-13)
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang disampaikan kepada PMV yang akan diperiksa. 4
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang disampaikan kepada PMV yang akan diperiksa. 4
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2012Surat Tugas Pemeriksaan adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang digunakan oleh Pemeriksa sebagai dasar untuk melakukan Pemeriksaan.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2012Pemeriksa adalah pegawai Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2012Pemeriksa adalah pegawai Biro Perasuransian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Kepala Biro Perasuransian atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk melakukan Pemeriksaan.
Ditemukan dalam 168/PMK.010/2010Pernyataan Telah Direviu Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut PTD adalah pernyataan Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga atau pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal/pejabat yang setingkat atas hasil reviu Laporan Keuangan yang telah dilakukan.
Ditemukan dalam 17/PMK.09/2019Dokumen Seleksi, adalah dokumen yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses seleksi calon Pemberi Pinjaman Dalam NegeriPDN.
Ditemukan dalam 212/PMK.011/2011Perjanjian Dalam Rangka Penugasan Khusus yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan adalah perjanjian yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Direktur Utama dari Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas, yang mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban keuangan dari Badan Usaha Milik Negara sehubungan dengan pelaksanaan penugasan.
Ditemukan dalam 265/PMK.08/2015Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut SPTPP-IP adalah pernyataan tanggung jawab penyaluran dana yang diterbitkan/dibuat oleh KPA/PPK atas transaksi pengeluaran Investasi Pemerintah.
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2020Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pembiayaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. 5
Ditemukan dalam 249/PMK.05/2010Surat Perintah Pembukuan Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SP4HLN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang memuat informasi mengenai pencairan PHLN dan informasi penganggaran.
Ditemukan dalam 224/PMK.07/2017