Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi yang selanjutnya disingkat SP3S adalah surat pemberitahuan mengenai pencabutan sanksi yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN kepada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yang telah melakukan Rekonsiliasi sampai batas waktu yang ditentukan.
Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi yang selanjutnya disingkat SP3S adalah surat pemberitahuan mengenai pencabutan sanksi yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN kepada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yang telah melakukan Rekonsiliasi sampai batas waktu yang ditentukan.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2017Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi yang selanjutnya disingkat SP2S adalah surat pemberitahuan tentang pengenaan sanksi yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN kepada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak melakukan Rekonsiliasi sampai batas waktu yang ditentukan.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2017Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi yang selanjutnya disebut SP3S adalah surat pemberitahuan tentang pencabutan sanksi yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN kepada UAKPA yang telah melakukan rekonsiliasi sampai batas waktu yang ditentukan.
Ditemukan dalam 210/PMK.05/2013Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi yang selanjutnya disebut SP2S adalah surat pemberitahuan tentang pengenaan sanksi yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN kepada UAKPA yang tidak melakukan rekonsiliasi sampai batas waktu yang ditentukan.
Ditemukan dalam 210/PMK.05/2013Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban berdasarkan SPM.
Ditemukan dalam 180/PMK.05/2022Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Orang Pribadi.
Ditemukan dalam 10/PMK.03/2013 dan 76/PMK.03/2010Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan 2020, No. 1046 oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan Surat Perintah Membayar.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Ditemukan dalam 107/PMK.05/2020 dan 95/PMK.05/2021Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Ditemukan dalam 76/PMK.07/2022 dan 8/PMK.07/2023