Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi yang selanjutnya disebut SP3S adalah surat pemberitahuan tentang pencabutan sanksi yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN kepada UAKPA yang telah melakukan rekonsiliasi sampai batas waktu yang ditentukan.
Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi yang selanjutnya disebut SP3S adalah surat pemberitahuan tentang pencabutan sanksi yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN kepada UAKPA yang telah melakukan rekonsiliasi sampai batas waktu yang ditentukan.
Ditemukan dalam 210/PMK.05/2013Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi yang selanjutnya disebut SP2S adalah surat pemberitahuan tentang pengenaan sanksi yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN kepada UAKPA yang tidak melakukan rekonsiliasi sampai batas waktu yang ditentukan.
Ditemukan dalam 210/PMK.05/2013Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi yang selanjutnya disingkat SP3S adalah surat pemberitahuan mengenai pencabutan sanksi yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN kepada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yang telah melakukan Rekonsiliasi sampai batas waktu yang ditentukan.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2017Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi yang selanjutnya disingkat SP2S adalah surat pemberitahuan tentang pengenaan sanksi yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN kepada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak melakukan Rekonsiliasi sampai batas waktu yang ditentukan.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2017Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai: a. penghapusan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak; atau b. penolakan atas permohonan penghapusan sanksi administrasi yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Ditemukan dalam 8/PMK.03/2013Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SPMIB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
Ditemukan dalam 226/PMK.03/2013Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Orang Pribadi.
Ditemukan dalam 10/PMK.03/2013 dan 76/PMK.03/2010Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada bank mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Turis Asing.
Ditemukan dalam 120/PMK.03/2019Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai: a. pengurangan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak; atau b. penolakan atas permohonan pengurangan sanksi administrasi yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Ditemukan dalam 8/PMK.03/2013Surat Perintah Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP3HL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan pengembalian hibah langsung kepada Pemberi Hibah.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2012