Kamus Hukum

Teks lengkap:

Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta yang selanjutnya disingkat SPPH adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, 2021, No. 1400 Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan terutang yang bersifat final.


Ditemukan dalam:
  1. 196/PMK.03/2021

  1. Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) (100%)

    Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta yang selanjutnya disingkat SPPH adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, 2021, No. 1400 Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan terutang yang bersifat final.

    Ditemukan dalam 196/PMK.03/2021
  2. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Surat Pernyataan) (94%)

    Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Harta, utang, nilai harta bersih, penghitungan dan pembayaran uang tebusan. 2016, No. 1162

    Ditemukan dalam 123/PMK.08/2016
  3. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Surat Pernyataan) (94%)

    Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2016
  4. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Surat Pernyataan) (94%)

    Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta Bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.

    Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2017
  5. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Surat Pernyataan) (94%)

    Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Harta, utang, nilai harta bersih, penghitungan dan pembayaran uang tebusan. 2016, No. 1161

    Ditemukan dalam 122/PMK.08/2016
  6. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Surat Pernyataan) (93%)

    Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, penghitungan dan pembayaran uang tebusan.

    Ditemukan dalam 141/PMK.08/2017
  7. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Surat Pernyataan) (93%)

    Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Harta, utang, nilai harta bersih, penghitungan dan pembayaran uang tebusan.

    Ditemukan dalam 119/PMK.08/2016
  8. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Surat Pernyataan) (93%)

    Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Harta, Utang, nilai Harta Bersih, penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.

    Ditemukan dalam 118/PMK.03/2016 dan 127/PMK.010/2016
  9. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, (SPPT,) (90%)

    Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.

    Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2016
  10. Surat Pemberitahuan Tahunan, (SPT Tahunan,) (88%)

    Surat Pemberitahuan Tahunan, yang selanjutnya disebut SPT Tahunan, adalah surat pemberitahuan yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Ditemukan dalam 44/PMK.03/2020
Definisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta | JDIH Kementerian Keuangan