Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2007Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
Ditemukan dalam 118/PMK.03/2016Surat Pemberitahuan Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
Ditemukan dalam 65/PMK.03/2022Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
Ditemukan dalam 67/PMK.03/2022 dan UU 28 TAHUN 2007Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2017SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Ditemukan dalam 196/PMK.03/2021, 1/PMK.06/2013, dan 2 dokumen lainnyaSurat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
Ditemukan dalam 154/PMK.06/2020, 192/PMK.03/2018, dan 1 dokumen lainnyaSurat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ditemukan dalam 110/PMK.03/2020SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
Ditemukan dalam 243/PMK.03/2014 dan 9/PMK.03/2018Surat Pemberitahuan Tahunan, yang selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ditemukan dalam 9/PMK.03/2021