Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat dengan SPb adalah surat keputusan yang menyatakan jumlah pembayaran PBB sama dengan jumlah PBB terutang.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat dengan SPb adalah surat keputusan yang menyatakan jumlah pembayaran PBB sama dengan jumlah PBB terutang.
Ditemukan dalam 17/PMK.03/2011Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran PBB yang selanjutnya disingkat SKKP PBB adalah surat keputusan yang menyatakan jumlah kelebihan pembayaran PBB yang seharusnya tidak terutang.
Ditemukan dalam 213/PMK.01/2014, 247/PMK06/2014, dan 1 dokumen lainnyaSurat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan SKKP PBB adalah surat keputusan yang menyatakan jumlah kelebihan pembayaran PBB.
Ditemukan dalam 16/PMK.03/2011, 17/PMK.03/2011, dan 2 dokumen lainnyaSurat Tagihan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat STP PBB adalah surat untuk melakukan tagihan PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Ditemukan dalam 186/PMK.03/2019 dan 234/PMK.03/2022Surat Ketetapan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya denda administrasi, dan jumlah PBB yang terutang.
Ditemukan dalam 82/PMK.03/2017Surat Ketetapan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB yang terutang.
Ditemukan dalam 213/PMK.01/2014, 247/PMK06/2014, dan 3 dokumen lainnyaSurat Ketetapan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB terutang.
Ditemukan dalam 234/PMK.03/2022Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah PBB yang terutang atau jumlah kekurangan pembayaran pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
Ditemukan dalam 17/PMK.03/2011Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil yang selanjutnya disebut dengan SKBN adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah BPHTB yang terutang sama besarnya dengan jumlah BPHTB yang dibayar.
Ditemukan dalam 111/PMK.03/2009Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB yang terutang.
Ditemukan dalam 197/PMK.03/2015