Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Surat Penarikan Dana (withdrawal application)- Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPD- PL adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN, atau KPPN KPH dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada pemberi PLN atau HLN.
Surat Penarikan Dana (withdrawal application)- Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPD- PL adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN, atau KPPN KPH dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada pemberi PLN atau HLN.
Ditemukan dalam 11/PMK.07/2023Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Rekening Khusus yang selanjutnya disebut SPD-Reksus adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN, atau KPPN KPH dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada pemberi PLN atau HLN.
Ditemukan dalam 11/PMK.07/2023Surat Penarikan Dana (withdrawal application)- Pembayaran Langsung/Rekening Khusus/Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disebut SPD-PL/Reksus/PP adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA BUN Penyaluran Hibah sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN, atau KPPN KPH dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 82/PMK.07/2022Surat Penarikan Dana (withdrawal application)- Pembayaran Langsung/Rekening Khusus/Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disebut SPD- PL/Reksus/PP adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau KPPN dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 224/PMK.07/2017Withdrawal Application, selanjutnya disingkat WA, adalah dokumen permintaan pembayaran langsung kepada rekanan/pihak lain yang diajukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus kepada pemberi Pinjaman dan/atau Hibah atas permintaan PA/KPA.
Ditemukan dalam 34/PMK.02/2010Surat Permintaan Penerbitan Aplikasi Penarikan Dana Pembayaran Langsung/Rekening Khusus/Pembiayaan Pendahuluan, yang selanjutnya disingkat SPP APD-PL/Reksus/PP, adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013Surat Permintaan Penerbitan Aplikasi Penarikan Dana Pembayaran Langsung/Pembiayaan Pendahuluan selanjutnya disingkat SPP APD-PL/PP adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018, 171/PMK.05/2021, dan 1 dokumen lainnyaSurat Permintaan Penerbitan Aplikasi Penarikan Dana Pembayaran Langsung/Rekening Khusus/Pembiayaan Pendahuluan, selanjutnya 5 disingkat SPP APD-PL/Reksus/PP, adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Pembayaran Langsung (direct payment) yang selanjutnya disingkat PL adalah penarikan dana yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah atas permintaan KPA-PPP dengan cara mengajukan surat penarikan dana (withdrawal application) kepada pemberi PLN untuk membayar langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2018Surat Permintaan Penerbitan Aplikasi Penarikan Dana Pembayaran Langsung/Rekening Khusus/Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disebut SPP APD-PL/Reksus/PP adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA Hibah sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau KPPN dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012