Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut SPP BA BUN adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam BA BUN untuk suatu kegiatan.
Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut SPP BA BUN adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam BA BUN untuk suatu kegiatan.
Ditemukan dalam 70/PMK.02/2016Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja Antarsubbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SPP BA BUN adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam BA BUN untuk suatu kegiatan.
Ditemukan dalam 127/PMK.02/2020, 208/PMK.02/2017, dan 1 dokumen lainnyaSurat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut SPP BA BUN adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) untuk suatu kegiatan.
Ditemukan dalam 203/PMK.06/2014Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang 4 selanjutnya disebut SPP BA BUN adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) untuk suatu kegiatan.
Ditemukan dalam 93/PMK.02/2013Surat Penetapan Pergeseran anggaran belanja antar- subbagian dalam BA BUN, yang selanjutnya disingkat SPP BA BUN adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran belanja antar-subbagian anggaran dalam BA BUN untuk suatu kegiatan.
Ditemukan dalam 199/PMK.02/2021Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci ke dalam satuan kerja pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 193/PMK.05/2011Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 yang selanjutnya disingkat SP SABA 999.08 adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu Kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
Ditemukan dalam 199/PMK.02/2021Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah tahunan yang disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran BUN.
Ditemukan dalam 141/PMK.07/20199Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negarayang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci ke dalam satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 237/PMK.02/2012Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN, adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci ke dalam satuan kerja pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 121/PMK.02/2011, 150/PMK.02/2011, dan 1 dokumen lainnya