Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negarayang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci ke dalam satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negarayang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci ke dalam satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 237/PMK.02/2012Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN adalah dokumen 5 penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan progam serta dirinci ke dalam satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 143/PMK.02/2012Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci ke dalam satuan kerja berdasarkan hasil penelahaan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Ditemukan dalam 217/PMK.02/2011Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN, adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci ke dalam satuan kerja berdasarkan hasil penelahaan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Ditemukan dalam 218/PMK.02/2011Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci ke dalam satuan kerja pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 193/PMK.05/2011Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN, adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci ke dalam satuan kerja pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 121/PMK.02/2011, 150/PMK.02/2011, dan 1 dokumen lainnyaSurat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat SP-RKA adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan program dan dirinci ke dalam satuan kerja-satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan Rencana Kerja Anggaran.
Ditemukan dalam 257/PMK.08/2016Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat SP-RKA adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan program dan dirinci ke dalam satuan kerja-satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan Rencana Kerja Anggaran. 6
Ditemukan dalam 30/PMK.08/2012Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program yang dirinci ke dalam satuan kerja pada Bagian Anggaran BUN.
Ditemukan dalam 235/PMK.05/2012Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disingkat SP RKA-K/L adalah dokumen penetapan alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan program dan dirinci ke dalam satuan kerja-satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/L.
Ditemukan dalam 165/PMK.02/2011