Definisi Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran | JDIH Kementerian Keuangan

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat SP-RKA adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan program dan dirinci ke dalam satuan kerja-satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan Rencana Kerja Anggaran. 6


Ditemukan dalam:
  1. 30/PMK.08/2012

  1. Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran (SP-RKA) (100%)

    Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat SP-RKA adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan program dan dirinci ke dalam satuan kerja-satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan Rencana Kerja Anggaran. 6

    Ditemukan dalam 30/PMK.08/2012
  2. Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran (SP-RKA) (99%)

    Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat SP-RKA adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan program dan dirinci ke dalam satuan kerja-satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan Rencana Kerja Anggaran.

    Ditemukan dalam 257/PMK.08/2016
  3. Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (SP-RKAKL) (96%)

    Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat SP-RKAKL adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan Program dan dirinci ke dalam satuan kerja-satuan kerja berdasarkan penelaahan RKA-KL.

    Ditemukan dalam 180/PMK.08/2012
  4. Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, selanjutnya disingkat SP-RKAKL, (SP-RKAKL,) (95%)

    Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, selanjutnya disingkat SP-RKAKL, adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan Program dan dirinci ke dalam satuan kerja-satuan kerja berdasarkan penelaahan RKA-KL

    Ditemukan dalam 224/PMK.08/2011
  5. Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga (SP RKA-K/L) (95%)

    Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disingkat SP RKA-K/L adalah dokumen penetapan alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan program dan dirinci ke dalam satuan kerja-satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/L.

    Ditemukan dalam 165/PMK.02/2011
  6. Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran BUN (SP RKA-BUN) (94%)

    Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program yang dirinci ke dalam satuan kerja pada Bagian Anggaran BUN.

    Ditemukan dalam 235/PMK.05/2012
  7. Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, (SP RKA-K/L,) (94%)

    Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, yang selanjutnya disingkat SP RKA-K/L, adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan program dan dirinci ke dalam satuan kerja-satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan RKA- K/L. 4

    Ditemukan dalam 49/PMK.02/2011
  8. Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara (SP RKA-BUN) (94%)

    Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci ke dalam satuan kerja berdasarkan hasil penelahaan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

    Ditemukan dalam 217/PMK.02/2011
  9. Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara (SP RKA-BUN) (94%)

    Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN adalah dokumen 5 penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan progam serta dirinci ke dalam satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

    Ditemukan dalam 143/PMK.02/2012
  10. Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara (SP RKA-BUN) (93%)

    Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negarayang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci ke dalam satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

    Ditemukan dalam 237/PMK.02/2012