Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri adalah surat yang memuat informasi Penerima Pembayaran, Ahli Waris Penerima Pembayaran, atau wali dalam pembayaran Pensiun/Onderstand yang disahkan oleh lurah/kepala desa setempat.
Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri adalah surat yang memuat informasi Penerima Pembayaran, Ahli Waris Penerima Pembayaran, atau wali dalam pembayaran Pensiun/Onderstand yang disahkan oleh lurah/kepala desa setempat.
Ditemukan dalam 220/PMK.05/2017Surat Pernyataan Hak Pensiun/Onderstand adalah surat yang dibuat oleh Unit Pemohon Pembayaran yang memuat pernyataan bahwa Penerima Pembayaran dan/atau Ahli Waris Penerima Pembayaran telah memenuhi persyaratan untuk dibayarkan hak.
Ditemukan dalam 220/PMK.05/2017Formulir Permintaan Pembayaran adalah formulir yang diisi oleh Penerima Pembayaran, Ahli Waris Penerima Pembayaran, atau wali yang disampaikan kepada Unit Pemohon Pembayaran sebagai salah satu persyaratan pada saat mengajukan permintaan pembayaran Pensiun/Onderstand.
Ditemukan dalam 220/PMK.05/2017Surat Permintaan Pembayaran Langsung, yang selanjutnya disingkat SPP-LS, adalah dokumen permintaan pembayaran yang dibuat/diterbitkan oleh PPK yang dibayarkan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/ Penerima Hak atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya.
Ditemukan dalam 170/PMK.05/2010Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran/Penerima Hak yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya.
Ditemukan dalam 170/PMK.05/2010Ahli Waris Penerima Pembayaran adalah janda/duda/ anak yatim dan/atau piatu dari penerima Pensiun/penerima Onderstand yang menurut peraturan perundang-undangan berhak menerima pembayaran Pensiun/Onderstand.
Ditemukan dalam 220/PMK.05/2017Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM LS SBSN adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran/Penerima Hak yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya.
Ditemukan dalam 25/PMK.05/2016Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, 2021, No. 1355 surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
Ditemukan dalam 184/PMK.05/2021Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Menteri Keuangan/Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
Ditemukan dalam 218/PMK.01/2017Surat Keterangan Penghentian Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SKPP, adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Kehormatan bagi Profesor yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa PA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan disahkan oleh KPPN.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2010