Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Surat Penyerahan Penagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selanjutnya disebut STCK-3 adalah surat penyerahan penagihan PPN atas barang kena Cukai ke Direktorat Jenderal Pajak.
Surat Penyerahan Penagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selanjutnya disebut STCK-3 adalah surat penyerahan penagihan PPN atas barang kena Cukai ke Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 111/PMK.04/2013Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2000Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Impor barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan
Ditemukan dalam /PMK.04/2022Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada Wajib Pajak. 3
Ditemukan dalam 267/PMK.011/2014 dan 267/PMK.11/2014Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan 2021, No. 880 barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
Ditemukan dalam 102/PMK.010/2021Surat Setoran Pajak, yang selanjutnya disingkat SSP, adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara melalui kantor penerima pembayaran.
Ditemukan dalam 101/PMK.05/2010 dan 164/PMK.05/2010Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak-Pajak dalam rangka Impor, yang selanjutnya disebut SSPCP, adalah Formulir Setoran Pendapatan Negara.
Ditemukan dalam 63/PMK.05/2010Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak. 3
Ditemukan dalam 82/PMK.03/2013Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor Barang yang terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan.
Ditemukan dalam 210/PMK.010/2018Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak-Pajak dalam rangka impor yang selanjutnya disebut SSPCP adalah Formulir Setoran Pendapatan Negara;
Ditemukan dalam 87/PMK.05/2009