Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disebut SPM-LS, adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/Kuasa PA/Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan kepada pihak ketiga dan/atau bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disebut SPM-LS, adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/Kuasa PA/Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan kepada pihak ketiga dan/atau bendahara pengeluaran.
Ditemukan dalam 256/PMK.05/2010Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disebut SPM-LS, adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/Kuasa PA/Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan kepada pihak ketiga dan/atau Bendahara Pengeluaran.
Ditemukan dalam 250/PMK.07/2010Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disebut disingkat t SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/Kuasa PA/Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan kepada pihak ketiga dan/atau Bendahara Pengeluaran.
Ditemukan dalam 178/PMK.05/2011Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/Kuasa PA/Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
Ditemukan dalam 250/PMK.07/2010 dan 62/PMK.03/2015Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/Kuasa PA/Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
Ditemukan dalam 257/PMK.08/2016 dan 30/PMK.08/2012Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM- LS adalah dokumen yang diterbitkan/ digunakan oleh Pengguna Anggaran/KPA/PPSPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan kepada pihak ketiga dan/atau Bendahara Pengeluaran.
Ditemukan dalam 116/PMK.02/2015Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pengguna Anggaran/KPA/Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
Ditemukan dalam 121/PMK.02/2011Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara/KPA BUN/PPSPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA BUN atau dokumen lain yang dipersamakan kepada pihak ketiga dan/atau Bendahara Pengeluaran.
Ditemukan dalam 88/PMK.02/2019 dan 98/PMK.02/2021Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/Kuasa PA untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan. 5
Ditemukan dalam 169/PMK.05/2009Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/KPA/Pejabat Penandatanganan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021