Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Surat Perintah Membayar Pengesahan Pajak Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPM P-DTP adalah SPM yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PAatau pejabatlain yang ditunjuk dalam rangka pengesahan Pajak Ditanggung Pemerintah.
Surat Perintah Membayar Pengesahan Pajak Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPM P-DTP adalah SPM yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PAatau pejabatlain yang ditunjuk dalam rangka pengesahan Pajak Ditanggung Pemerintah.
Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018Surat Perintah Membayar Pengesahan Pajak Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPM P-DTP adalah SPM yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk dalam rangka pengesahan Pajak Ditanggung Pemerintah.
Ditemukan dalam 223/PMK.05/2015Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah Surat Perintah Membayar Pengesahan P-DTP yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
Ditemukan dalam 228/PMK.05/2010Surat Perintah Membayar Pengesahan, yang selanjutnya disebut SPM Pengesahan, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pendapatan dan belanja yang bersumber dari HDNL Uang.
Ditemukan dalam 255/PMK.05/2010SPM Pengesahan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut SPM BM-DTP adalah SPMyang diterbitkan oleh unit kerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang bertanggung jawab selaku pembina sektor yang diberi kuasa oleh Menteri Keuanganuntuk melaksanakan Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.
Ditemukan dalam 223/PMK.05/2015Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil, yang selanjutnya disingkat SPM-GUP Nihil, adalah SPM penggantian UP Nihil yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk selanjutnya disahkan oleh KPPN.
Ditemukan dalam 170/PMK.05/2010Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP4HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah langsung kepada pemberi hibah.
Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018 dan 223/PMK.05/2015Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM LS SBSN adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran/Penerima Hak yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya.
Ditemukan dalam 25/PMK.05/2016Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SPMIB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
Ditemukan dalam 226/PMK.03/2013Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
Ditemukan dalam 178/PMK.05/2011 dan 63/PMK.05/2010