Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Surat Perintah Membayar Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat SPM-UP, adalah SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk, yang dananya dipergunakan sebagai UP untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari.
Surat Perintah Membayar Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat SPM-UP, adalah SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk, yang dananya dipergunakan sebagai UP untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari.
Ditemukan dalam 170/PMK.05/2010Surat Perintah Membayar Uang Persediaan SBSN yang selanjutnya disingkat SPM UP SBSN adalah SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk, yang dananya dipergunakan sebagai uang persediaan untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari- hari.
Ditemukan dalam 25/PMK.05/2016Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat SPM-GUP, adalah SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk dengan membebani Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
Ditemukan dalam 170/PMK.05/2010Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat SPM- TUP, adalah SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk, karena kebutuhan dananya melebihi dari pagu UP yang ditetapkan.
Ditemukan dalam 170/PMK.05/2010Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM UP adalah SPM yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) yang dananya dipergunakan sebagai UP untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari.
Ditemukan dalam 76/PMK.03/2010Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan SBSN yang selanjutnya disingkat SPM GUP SBSN adalah SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persedian yang telah dipakai.
Ditemukan dalam 25/PMK.05/2016Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
Ditemukan dalam 109/PMK.05/2016, 143/PMK.05/2018, dan 3 dokumen lainnyaSurat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil, yang selanjutnya disingkat SPM-GUP Nihil, adalah SPM penggantian UP Nihil yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk selanjutnya disahkan oleh KPPN.
Ditemukan dalam 170/PMK.05/2010Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
Ditemukan dalam 161/PMK.010/2015 dan 190/PMK.05/2012Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai. 6
Ditemukan dalam 162/PMK.05/2013