Surat Perintah Membayar Uang Persediaan Pengembalian Pajak yang selanjutnya disebut SPM-UP Pengembalian Pajak adalah SPM-UP yang diterbitkan untuk membayar UP Pengembalian Pajak.
Surat Perintah Membayar Uang Persediaan Pengembalian Pajak yang selanjutnya disebut SPM-UP Pengembalian Pajak adalah SPM-UP yang diterbitkan untuk membayar UP Pengembalian Pajak.
Ditemukan dalam 120/PMK.03/2019Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Pengembalian Pajak yang selanjutnya disebut SPM-GUP Pengembalian Pajak adalah SPM-GUP yang diterbitkan untuk menggantikan UP Pengembalian Pajak yang telah digunakan.
Ditemukan dalam 120/PMK.03/2019Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak yang selanjutnya disebut SPM-TUP Pengembalian Pajak adalah SPM-TUP yang diterbitkan untuk membayar TUP Pengembalian Pajak.
Ditemukan dalam 120/PMK.03/2019Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2013, 10/PMK.03/2013, dan 3 dokumen lainnyaSurat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran UP.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2012Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan uang persediaan.
Ditemukan dalam 6/PMK.05/2019SPM UP Pengembalian adalah SPM UP yang diterbitkan untuk membayar Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 10/PMK.03/2013Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran TUP.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2012SPM UP Pengembalian adalah SPM UP yang diterbitkan untuk membayar Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai. 6
Ditemukan dalam 76/PMK.03/2010Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
Ditemukan dalam 161/PMK.010/2015 dan 190/PMK.05/2012