Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP. 6
Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP. 6
Ditemukan dalam 161/PMK.010/2015Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.
Ditemukan dalam 109/PMK.05/2016, 143/PMK.05/2018, dan 2 dokumen lainnyaSurat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2013, 10/PMK.03/2013, dan 3 dokumen lainnyaSurat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan uang persediaan.
Ditemukan dalam 6/PMK.05/2019Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP.
Ditemukan dalam 109/PMK.05/2016, 143/PMK.05/2018, dan 3 dokumen lainnyaSurat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2012Surat Perintah Membayar Tambahan Uang yang selanjutnya disingkat SPM–TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP.
Ditemukan dalam 6/PMK.05/2019Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-TUP adalah dokumen yang 2019, No. 954 diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP.
Ditemukan dalam 120/PMK.03/2019Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. 6
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2013Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran UP.
Ditemukan dalam 143/PMK.05/2018 dan /PMK.05/2022