Surat Perintah Transfer yang selanjutnya disingkat SPT adalah Surat Perintah yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara/KPPN selaku Kuasa BUN untuk pemindahbukuan dana dari Bank Indonesia ke BO I Pusat/BO II/Kantor Pos dan BO I ke BO II/Kantor Pos dalam rangka penyediaan dana.
Surat Perintah Transfer yang selanjutnya disingkat SPT adalah Surat Perintah yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara/KPPN selaku Kuasa BUN untuk pemindahbukuan dana dari Bank Indonesia ke BO I Pusat/BO II/Kantor Pos dan BO I ke BO II/Kantor Pos dalam rangka penyediaan dana.
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013Surat Perintah Transfer yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa BUN untuk memindahbukukan dana dari Bank Operasional dan/atau BPG ke Bank Umum atau Bank Operasional dan/atau BPG dalam rangka penyediaan dana pemulihan/normalisasi saldo rekening.
Ditemukan dalam 62/PMK.05/2019Surat Perintah Transfer yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara untuk memindahbukukan dana dari Bank Operasional dan/atau BPG ke Bank Umum atau Bank Operasional dan/atau BPG dalam rangka penyediaan dana pemulihan/normalisasi saldo rekening.
Ditemukan dalam 188/PMK.05/2017Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara kepada Bank Operasional/ Kantor Pos dan Giro berdasarkan SPM untuk memindahbukukan sejumlah uang dari Kas Negara ke rekening pihak yang ditunjuk dalam SP2D berkenaan.
Ditemukan dalam 89/PMK.05/2012Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara kepada Bank Operasional/Kantor Pos dan Giro untuk memindahbukukan sejumlah uang dari Kas Negara ke rekening pihak yang ditunjuk dalam SPM berkenaan. 4
Ditemukan dalam 12/PMK.05/2012Surat Perintah Pencairan Dana, selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara kepada Bank Operasional/Kantor Pos dan Giro untuk memindahbukukan sejumlah uang dari Kas Negara ke rekening pihak yang ditunjuk dalam SPM. 4
Ditemukan dalam 91/PMK.05/2010Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara kepada Bank Operasional/Kantor Pos dan Giro berdasarkan SPM untuk memindahbukukan sejumlah uang dari Kas Negara ke rekening pihak yang ditunjuk dalam SPM berkenaan.
Ditemukan dalam 101/PMK.05/2010Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN, yang fungsinya dipersamakan sebagai surat perintah membayar/surat perintah pencairan dana kepada BI dan satuan kerja untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PDN melalui tata cara pembayaran langsung, L/C, dan/atau pembiayaan pendahuluan yang dibiayai terlebih dahulu oleh Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara.
Ditemukan dalam 79/PMK.05/2016Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN KPH selaku Kuasa BUN, yang fungsinya dipersamakan sebagai Surat Perintah Membayar/Surat Perintah Pencairan Dana kepada Bank Indonesia dan satuan kerja untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas realisasi penarikan PHLN melalui tata cara Pembayaran Langsung, L/C, dan/atau pembiayaan pendahuluan yang dibiayai terlebih dahulu oleh Pemerintah Daerah/ Badan Usaha Milik Negara.
Ditemukan dalam 195/PMK.05/2019Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan sebagai SPM/SP2D kepada Bank Indonesia dan satuan kerja untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PHLN melalui tata cara PL, L/C, dan/atau pembiayaan pendahuluan yang dibiayai terlebih dahulu oleh Pemerintah Daerah/ Badan Usaha Milik Negara.
Ditemukan dalam 135/PMK.05/2016