Surat Perintah adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Patroli Laut dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan pergerakan kapal patroli.
Surat Perintah adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Patroli Laut dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan pergerakan kapal patroli.
Ditemukan dalam 179/PMK.04/2019Surat Izin adalah pernyataan tertulis dari pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang memberikan izin yang berisi tentang diizinkannya penyelenggaraan suatu kegiatan keramaian umum dan/atau kegiatan masyarakat lainnya.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2017Kapal Patroli adalah kapal laut dan kapal udara milik Direktorat Jenderal yang dipimpin oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai komandan patroli, yang mempunyai kewenangan penegakan hukum di Daerah Pabean sesuai dengan Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 1996Kapal Patroli adalah kapal laut dan/atau kapal udara milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dipimpin oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai komandan patroli, yang mempunyai kewenangan penegakan hukum di Daerah Pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
Ditemukan dalam 113/PMK.04/2017Satuan Tugas Patroli Laut yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditugaskan melaksanakan Patroli Laut berdasarkan Surat Perintah.
Ditemukan dalam 179/PMK.04/2019Pejabat Polri Yang Berwenang adalah pejabat Polri yang ditunjuk untuk mengeluarkan izin kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, serta memberikan STTP kegiatan politik.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2017Pengangkut adalah orang atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang, dan/atau yang berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perhubungan.
Ditemukan dalam 219/PMK.04/2019Dinas ronda adalah penugasan kepada awak kapal yang dilaksanakan secara bergilir dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di atas kapal sesuai dengan ketentuan yang ada di kapal.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
Ditemukan dalam 12/PMK.03/201703, 140/PMK.010/2016, dan 2 dokumen lainnyaSurat lzin Penambangan Batuan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
Ditemukan dalam 61/PMK.03/2021