Definisi Surat Permintaan Pembayaran Langsung | JDIH Kementerian Keuangan

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.


Ditemukan dalam:
  1. 33/PMK.010/2020

  1. Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) (100%)

    Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.

    Ditemukan dalam 33/PMK.010/2020
  2. Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) (100%)

    Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.

    Ditemukan dalam 85/PMK.05/2017
  3. Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) (99%)

    Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.

    Ditemukan dalam 88/PMK.010/2020
  4. Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) (99%)

    Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/ Bendahara Pengeluaran.

    Ditemukan dalam 190/PMK.05/2012
  5. Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) (99%)

    Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.

    Ditemukan dalam 113/PMK.02/2018 dan 203/PMK.05/2020
  6. Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) (99%)

    Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.

    Ditemukan dalam 148/PMK.02/2021, 72/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnya
  7. Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) (98%)

    Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.

    Ditemukan dalam 143/PMK.05/2018, 167/PMK.02/2017, dan 2 dokumen lainnya
  8. Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) (98%)

    Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.

    Ditemukan dalam 100/PMK.02/2020, 136/PMK.02/2020, dan 5 dokumen lainnya
  9. Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) (97%)

    Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.

    Ditemukan dalam 104/PMK.05/2013, 173/PMK.05/2019, dan 1 dokumen lainnya
  10. Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) (96%)

    Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.

    Ditemukan dalam 161/PMK.010/2015