Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
surat pernyataan bermaterai bahwa seluruh data yang disampaikan dalam dokumen adalah benar.
surat pernyataan bermaterai bahwa seluruh data yang disampaikan dalam dokumen adalah benar.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021dokumen yang dilampirkan dalam surat usulan Jaminan Pemerintah Pusat adalah benar; dan
Ditemukan dalam /PMK.08/2021Bukti Penerimaan adalah bukti yang diterbitkan atas permohonan atau pelaporan yang telah diterima secara lengkap.
Ditemukan dalam 133/PMK.03/2021Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan oleh Pegawai secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan/pemberitahuan serta disetujui oleh atasan langsung.
Ditemukan dalam 190/PMK.01/2018Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah pernyataan yang diterbitkan/ dibuat oleh KPA BUN yang memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah dihitung dengan benar.
Ditemukan dalam 107/PMK.05/2020 dan 95/PMK.05/2021Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang selanjutnya disingkat BAPP adalah dokumen legalitas untuk dijadikan sebagai bahan bukti pekerjaan telah selesai dikerjakan sesuai dengan kontrak.
Ditemukan dalam 184/PMK.05/2021, 189/PMK.05/2022, dan 1 dokumen lainnyaAlasan yang sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat keterangan serta disetujui oleh atasan langsung, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Ditemukan dalam 41/PMK.01/2011Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh KPA Bendahara Umum Negara yang memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah dihitung dengan benar.
Ditemukan dalam 134/PMK.010/2020 dan 68/PMK.010/2021Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen legalitas penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia kepada pemberi kerja.
Ditemukan dalam 184/PMK.05/2021 dan 189/PMK.05/2022Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan oleh Pegawai secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan/pemberitahuan serta disetujui oleh Atasan Langsung atau Pejabat lainnya sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 93/PMK.01/2018