Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Surat Pernyataan Pembelian Sementara adalah surat di bawah tangan yang dibuat oleh BPPN, yang menyatakan maksud BPPN untuk membeli suatu barang untuk sementara waktu sampai dengan ditunjuknya pembeli barang yang sebenarnya.
Surat Pernyataan Pembelian Sementara adalah surat di bawah tangan yang dibuat oleh BPPN, yang menyatakan maksud BPPN untuk membeli suatu barang untuk sementara waktu sampai dengan ditunjuknya pembeli barang yang sebenarnya.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999Surat Pernyataan Pembelian Sementara adalah surat di bawah tangan yang dibuat oleh BPPN, yang menunjuk pembeli yang sebenarnya atas suatu barang.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SPTJM, adalah pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh Kuasa PA yang memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran.
Ditemukan dalam 250/PMK.07/2010Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara, yang untuk selanjutnya disebut SP3N, adalah surat yang diterbitkan oleh Panitia, berisi pernyataan menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang.
Ditemukan dalam 20/PMK.05/2016, 240/PMK.06/2016, dan 2 dokumen lainnyaSurat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM kepada pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan.
Ditemukan dalam 138/PMK.05/2020, 150/PMK.05/2021, dan 3 dokumen lainnyaSurat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SPTJM, adalah pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh KPA yang memuat jaminan atau pernyataan tanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran.
Ditemukan dalam 145/PMK.05/2011Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat yang dibuat oleh KPA/ Pejabat Pembuat Komitmen yang memuat pernyataan bahwa seluruh pengeluaran 3 untuk pembayaran belanja telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran.
Ditemukan dalam 268/PMK.05/2014Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh KPA yang memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran.
Ditemukan dalam 269/PMK.05/2014Surat Perintah Bayar yang selanjutnya disebut dengan SPBy adalah bukti perintah PPK atas nama KPA kepada BP untuk mengeluarkan UP yang dikelola oleh BP sebagai pembayaran kepada pihak yang dituju.
Ditemukan dalam 196/PMK.05/2018Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SPTJM, adalah surat yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen yang memuat pernyataan bahwa seluruh pengeluaran untuk pembayaran belanja telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran.
Ditemukan dalam 101/PMK.05/2010