Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut SPTPP-IP adalah pernyataan tanggung jawab penyaluran dana yang diterbitkan/dibuat oleh KPA/PPK atas transaksi pengeluaran Investasi Pemerintah.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut SPTPP-IP adalah pernyataan tanggung jawab penyaluran dana yang diterbitkan/dibuat oleh KPA/PPK atas transaksi pengeluaran Investasi Pemerintah.
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2020Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disebut SPTPP-IP, adalah pernyataan tanggung jawab penyaluran dana yang diterbitkan/dibuat oleh Kuasa PA/Pejabat Pembuat Komitmen atas transaksi pengeluaran investasi pemerintah.
Ditemukan dalam 250/PMK.07/2010Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan, yang selanjutnya disebut SPTPP, adalah pernyataan tanggung jawab pengeluaran pembiayaan yang diterbitkan/dibuat oleh Kuasa PA/Pejabat Pembuat Komitmen atas transaksi pengeluaran pembiayaan.
Ditemukan dalam 250/PMK.07/2010Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, yang selanjutnya disingkat SPTB, adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang diterbitkan/dibuat oleh Kuasa PA/PPK atas transaksi belanja negara.
Ditemukan dalam 199/PMK.05/2011Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disingkat SPTB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang diterbitkan/dibuat oleh KPA atau PPK atas transaksi belanja negara.
Ditemukan dalam 235/PMK.05/2012Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, yang selanjutnya disebut SPTB, adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang diterbitkan/dibuat oleh Kuasa PA/Pejabat Pembuat Komitmen atas transaksi belanja negara.
Ditemukan dalam 250/PMK.07/2010Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disingkat SPTB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang diterbitkan/dibuat oleh KPA atas transaksi belanja negara.
Ditemukan dalam 269/PMK.05/2014Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disingkat SPTB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang diterbitkan/dibuat oleh Pelaksana Penelitian atas transaksi belanja negara.
Ditemukan dalam 203/PMK.05/2020Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh KPA Bendahara Umum Negara yang memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah dihitung dengan benar.
Ditemukan dalam 134/PMK.010/2020 dan 68/PMK.010/2021Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN KPH selaku kuasa bendahara umum negara, yang fungsinya dipersamakan sebagai SPM/SP2D, kepada satuan kerja untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PHLN melalui tata cara pembayaran langsung, Letter of Credit, dan/atau pembiayaan pendahuluan.
Ditemukan dalam 82/PMK.07/2022