Surat Persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan mengekspor narkotika.
Surat Persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan mengekspor narkotika.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 1997Surat Persetujuan Impor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 1997Surat Persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan untuk mengekspor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2009Surat Persetujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat SPE adalah surat persetujuan untuk mengekspor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013Surat Persetujuan Impor adalah surat persetujuan untuk mengimpor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2009Surat Persetujuan Impor yang selanjutnya disingkat SPI adalah surat persetujuan untuk mengimpor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013Persetujuan Karantina Kesehatan adalah surat pernyataan yang diberikan oleh pejabat karantina kesehatan kepada penanggung jawab Alat Angkut yang berupa pernyataan persetujuan bebas karantina atau persetujuan karantina terbatas.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2018Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 1997Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form KI-CEPA atas barang yang akan diekspor.
Ditemukan dalam 219/PMK.04/2022Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form JIEPA atas barang yang akan diekspor.
Ditemukan dalam 73/PMK.04/2021