Surat Persetujuan Fasilitas adalah surat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan yang berisi persetujuan atas pemberian Fasilitas untuk Proyek KPBU.
Surat Persetujuan Fasilitas adalah surat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan yang berisi persetujuan atas pemberian Fasilitas untuk Proyek KPBU.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018Surat Persetujuan Fasilitas adalah surat yang ditandatangani oleh Menteri yang berisi persetujuan penggunaan atas penyediaan pemberian fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Permohonan Fasilitas adalah surat yang berisi permohonan mengenai penyediaan Fasilitas yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016 dan 265/PMK.08/2015Permohonan Fasilitas adalah surat atau nota dinas yang berisi permohonan mengenai penyediaan Fasilitas yang diajukan oleh PJPBMN kepada Menteri.
Ditemukan dalam 139/PMK.08/2022Surat Dukungan Kelayakan adalah surat konfirmasi dari Menteri Keuangan kepada Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama mengenai berlakunya Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan.
Ditemukan dalam 143/PMK.011/2013Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan adalah persetujuan awal yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK berdasarkan Rekomendasi Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan.
Ditemukan dalam 143/PMK.011/2013Persetujuan Final Dukungan Kelayakan yang selanjutnya disebut sebagai Persetujuan Final adalah persetujuan Menteri Keuangan atas besaran, waktu dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan yang dapat diberikan oleh PJPK terhadap Proyek Kerja Sama berdasarkan hasil penetapan Badan Usaha Pemenang Lelang.
Ditemukan dalam 223/PMK.011/2012Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan adalah dokumen yang memuat persetujuan antara PJPK dan Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama yang meliputi paling kurang persetujuan atas besaran, waktu dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan.
Ditemukan dalam 143/PMK.011/2013Surat Persetujuan Prinsip adalah surat yang diterbitkan kepada BUMN selaku pemohon jaminan yang mengindikasikan persetujuan Menteri Keuangan untuk memberikan jaminan setelah dilakukannya evaluasi terhadap permohonan jaminan.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Surat Persetujuan Penerusan Hibah adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa kepada Pemerintah Daerah yang memuat kegiatan dan besaran Hibah yang bersumber dari hibah luar negeri.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012