Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15019 (Release-10)
Surat Persetujuan Impor adalah surat persetujuan untuk mengimpor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Surat Persetujuan Impor adalah surat persetujuan untuk mengimpor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2009Surat Persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan untuk mengekspor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2009Surat Persetujuan Impor yang selanjutnya disingkat SPI adalah surat persetujuan untuk mengimpor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013Surat Persetujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat SPE adalah surat persetujuan untuk mengekspor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013Surat Persetujuan Impor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 1997Surat Persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan mengekspor narkotika.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 1997Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013 dan UU 35 TAHUN 2009Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013 dan UU 35 TAHUN 2009Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 1997Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 1997